Pada tahun 2000 lalu diadakan rekruitmen untuk mengisi kekosongan 20 kursi hakim agung serta posisi ketua dan wakil ketua mahkamah agung. dengan segala kekuranganya, proses rekruitmen tersebut yang diberi nama uji kelayakan dan kepatuatan merupakan tonggak perubahan pola rekruitmen.