Indonesia merupakan salah satu negara tempat berlangsungnya pendudukan militer jepang menjelang berakhirnya perang dunia kedua
Privatisasi dan komersial atas sumber-sumber agraria (kekayaan alam) akibat pengusaan dan penggunaan, dalam hal ini adalah pesisir pulau kecil, dan perairan indonesia oleh toean-toean modal adalah cerminan dari tiga problematika sekaligus.
Sejak awal nelayan tradisional menilai bahwa hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) akan memberikan legalitas kepada negara untuk melalukan pengusiran terhadap akses pengolahan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut bagi nelayan tradisonal